Adil dan Berkah Bersama Asuransi Syariah

Asuransi sejatinya bertujuan memberikan perlindungan bagi peserta asuransi dari resiko yang dipertanggungkan. Bentuk-bentuk resiko meliputi dari kecelakaan kerja, jiwa, kebakaran, kendaraan dan lain-lain. Asuransi berjalan diatas sebuah perjanjian pertanggungan dimana disana tertuang segala ketentuan mengenai asuransi tersebut beserta hak dan kewajiban antara peserta dan perusahaan asuransi. Dengan membayar premi dalam jumlah tertentu dan dibayar pada jangka waktu tertentu, peserta asuransi akan menerima manfaat pada saat masa pertanggungan berakhir.

Melihat manfaat yang diperoleh jika menjadi peserta asuransi maka suami memutuskan untuk mengikuti asuransi pendidikan untuk anak-anak kami. Awalnya ada keraguan dihati saya, pasalnya orangtua saya pernah mengalami pengalaman buruk dengan asuransi. Pada saat itu orangtua tidak sanggup melanjutkan membayar premi karena kondisi ekonomi keluarga yang tiba-tiba memburuk. Alih-alih bisa mendapat sejumlah uang yang telah dibayarkan beberapa tahun, orangtua saya justru harus merelakan polisnya hangus dan kehilangan uang. Dari pengalaman inilah saya dan suami kemudian sangat berhati-hati dalam memilih asuransi.

Beruntung, sekarang telah ada asuransi syariah yang menjalankan prinsip-prinsip asuransi sesuai dengan syariah agama islam. Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), asuransi syariah didefinisikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong  diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad sesuai syariah.

Akhirnya mulai tahun 2008, resmilah suami saya mengikuti asuransi pendidikan untuk anak pertama kami disalah satu perusahaan asuransi syariah. Dengan masa perjanjian hingga tahun 2024. Kami diberi keleluasan mengambil manfaat, bisa diambil secara bertahap pada saat anak kami masuk sekolah di setiap tingkatan  atau diambil sekaligus pada saat berakhirnya perjanjian. Awalnya semua berjalan lancar hingga akhirnya pada pertengahan tahun 2011 pembayaran premi tersendat karena kebutuhan mendesak. Jadilah kami menunggak membayar premi selama 14 bulan.

Tanggal 9 September 2012 kami dihubungi pihak asuransi bahwa manfaat asuransi bisa kami ambil. Sempat tak percaya jika pihak asuransi tersebut akan membayarkan manfaat asuransi kami dalam kondisi kami menunggak membayar premi. Ternyata manfaat yang kami terima dipotong tunggakan premi dan sisanya itu yang bisa kami terima. Tidak hanya itu kami juga diperkenankan untuk melanjutkan asuransi tersebut. Tentu saja kami merasa bersyukur, polis asuransi tersebut tidak hangus dan kami bisa menikmati manfaatnya.

Fakta ini telah meyakinkan saya bahwa asuransi syariah memang adil. Disaat kami dalam kondisi sulit, hingga harus menunggak membayar premi, asuransi syariah bersedia bersama-sama menanggung kesulitan ini. Kami pun diberi kesempatan mengambil manfaat dan melunasi premi tertunggak sehingga kami bisa melanjutkan kembali kepesertaan kami.

Hal ini dikarenakan kontrak dalam asuransi syariah didasarkan pada prinsip takafuli (tolong-menolong), dimana tolong-menolong terjadi diantara peserta asuransi yang satu dengan yang lain ketika dalam kesulitan, seperti dinyatakan oleh Ketua Badan Pelaksana Harian DSN Bapak Ma’ruf Amin.

Asuransi syariah juga menjunjung tinggi asas dalam bermuamalah yaitu tidak boleh mengambil harta orang lain dengan cara batil dan tidak mengambil hak orang lain tanpa keridhoannya. Hal ini telah dibuktikan bahwa dalam asuransi syariah tidak mengenal polis hangus ketika peserta asuransi berhenti membayar premi. Bagi asuransi syariah premi yang disetor merupakan dana titipan (wadiah) jadi harus dikembalikan jika saatnya tiba.

Manfaat lain yang bisa didapatkan dari asuransi syariah adalah keberkahan. Dalam asuransi syariah tidak dikenal riba, gharar (ketidakjelasan dana), dan maisir (judi). Seperti diketahui ketiga hal tersebut dilarang dalam Islam. Oleh karena itu perusahaan asuransi syariah mengelola dana dengan akad mudharabah dimana peserta asuransi sebagai penyedia dana. Nantinya, hasil pengelolaan dana tersebut dikembalikan kepada peserta asuransi dengan sistem bagi hasil. Dengan menghindari ketiga hal tersebut maka Insyaalloh keberkahan dari Alloh SWT akan kita peroleh.

Satu hal lagi yang membuat saya terkesan dengan asuransi syariah adalah proses klaim manfaat mudah dan tidak berbelit-belit. Kami diminta mengisi blangko dan mengirimnya kembali lewat email. Kami tidak perlu repot datang ke kantor cabang perusahaan asuransi tersebut, ini melegakan karena kami telah pindah tempat tinggal yang jauh dari kantor cabang tempat kami mendaftar dulu. Hanya dalam hitungan hari klaim tersebut cair dan ditransfer melalui bank. Bagi peserta tentu ini amat membantu.

Beragam keunggulan dimiliki asuransi syariah, sebagai umat Islam kita tentu tidak perlu ragu ketika memilih asuransi ini. Dengan menjalankan prinsip keadilan dan mengelola dana dengan amanah sehingga membawa keberkahan bagi semua, sudah seharusnya asuransi syariah menjadi pilihan masyarakat dunia.

Sumber:

http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/keunggulan-asuransi-syariah-dibandingkan-konvensional

http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=778

16 thoughts on “Adil dan Berkah Bersama Asuransi Syariah

  1. alhamdulillah, saya senang memebacanya, saya pengen tahu banyak mengenai asuransi syariah, saya pernah mengikuti asuransi dari salah satu bank konvensional, sayangnya sangat mengecawakan, saya jadi tidak mau mengikuti asurnsi lagi, trims!

    1. Memang harus hati-hati mba, memilih asuransi supaya tidak berujung kecewa.Jika mba ingin tahu lebih jauh tentang asuransi syariah di indonesia bisa kunjungi sumber referensi tulisan ini. terimakasih

  2. wah jika model asuransi seperti itu berarti benar-benar untuk kemaslahatan umat, dan bisa digunakan disaat sempit maupun longgar. Kapan-kapan mencoba asuransi berbasis Islam seperi asuransi syariah ini yang berpihak untuk kepentingan umat

Leave a reply to Ety Abdoel Cancel reply